Seorang pria berinisial Y (21) kembali ditangkap polisi seusai membobol toko. Warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu merupakan residivis kasus pencurian yang belum lama ini selesai menjalani masa hukuman.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (21/7/2026) tanpa perlawanan.
"Pelaku ini merupakan residivis. Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dharma, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puja menjelaskan, pelaku membobol toko di Jalan Swasembada, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Pelaku masuk ke dalam ruko melalui lantai dua dengan cara membobol jendela menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan," ucap dia.
Setelah masuk, pelaku turun ke lantai dasar lalu menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai yang berada di meja kasir.
"Korban mengalami kerugian puluhan juta," sebutnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya peralatan yang digunakan saat membobol toko serta belasan bungkus rokok berbagai merek yang masih dikuasai pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Saat ini, Y telah diamankan di Polsek Ampenan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.