Dua tersangka kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa penyidik Polda NTB. Kedua tersangka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Pantauan detikBali, AMR datang ke Polda NTB mengenakan jubah biru dengan sorban putih di kepalanya, Senin (20/7/2026). Tangan kanannya memegang tongkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AMR datang ke Polda NTB didampingi istri dan kuasa hukumnya. Namun, AMR enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Nanti kuasa hukum saja yang akan menjawab. Saya sudah serahkan, nanti beliau yang menyampaikan," ujar AMR, Senin.
Kuasa hukum AMR, Emil Siain, membenarkan kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hanya saja, Emil belum mendetailkan materi pemeriksaan tersebut.
"Ya, sebagai tersangka," kata Emil singkat.
Kuasa hukum MR, Aan Ramadhan, setali tiga uang. Aan hanya menyebut kedatangannya ke Polda NTB itu untuk untuk mendampingi pemeriksaan MR. "Kami dampingi," ucapnya.
detikBali sudah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, terkait pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun, Kholid belum memberi respons hingga artikel ini ditayangkan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengatakan pihaknya tidak melakukan penyidikan baru. Menurutnya, proses hukum tetap melanjutkan penyidikan yang sudah ada.
"Melanjutkan penyidikan," ungkap Pujewati, Jumat (17/7).
AMR dan MR dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban. Tiga santri yang terbakar bernama Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri, dan Muhamad Sahril Sobirin yang telah meninggal dunia.
(iws/iws)