Kasus dugaan pembakaran tiga santri berujung satu meninggal dunia di Lombok Tengah terus bergulir. Kasus tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Dalam rapat itu, Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menuding kasus tersebut ditutup-tutupi. Ada tiga pihak yang disebut Putri melakukan permufakatan jahat menutupi kasus yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu, pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, dan kepolisian setempat. Menurut Putri, pihak kepolisian telah mengetahui kasus tersebut sejak awal, tetapi tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.
"Karena kami mendapatkan informasi kalau pihak kepolisian sudah mengetahui sejak awal kasus ini, namun tidak dilakukan investigasi," kata Putri dalam RDP tersebut yang dikutip detikBali, Selasa (14/7/2026).
Menurut Putri, kasus tersebut bukan termasuk delik aduan, melainkan delik umum. Karena itu, ketika kepolisian mengetahui adanya dugaan tindak pidana, penyelidikan dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi model A.
"Yang mana kasus ini kan bukan delik biasa. Ini kan delik umum yang mana kalau ada terjadinya kebakaran, berarti harus segera melakukan investigasi," tegasnya.
Tuding Ada Permufakatan Jahat
Namun, Putri menuding Polsek Batukliang justru membantu pihak ponpes melakukan permufakatan jahat untuk menutupi kasus tersebut. Menurutnya, hal itu tercermin dalam berita acara surat perdamaian yang diajukan pihak ponpes kepada orang tua korban.
"Itu jelas keterangan dari ponpes sendiri, berdasarkan surat perdamaian yang diajukan oleh pimpinan ponpes kepada para keluarga korban," tegasnya.
Putri pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Selain itu, ia meminta Kapolri mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Satreskrim Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.
"Karena Polres Lombok Tengah dan Polsek Batukliang patut diduga kuat terlibat dalam pembuatan jahat, menutupi tindak pidana, obstruction of justice, Pasal 221 KUHP," imbuhnya.
Di sisi lain, Tim Hotman 911 juga mendesak Kapolri mencopot Kapolres Lombok Tengah dan Kapolsek Batukliang, serta memeriksa pihak Kemenag Lombok Tengah yang diduga mengarahkan pihak ponpes untuk melakukan perdamaian di luar persidangan.
"Kemudian yang kedua, copot dan periksa serta pidanakan oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batukliang, serta oknum Departemen Agama Lombok Tengah yang telah mengarahkan Ponpes untuk melakukan konferasi psikologis lewat surat damai di atas darah korban," bebernya.
Selain itu, Putri juga menuding adanya keterlibatan anak pimpinan ponpes berinisial Y dalam dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap para korban sebelum kejadian. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pemicu awal adanya ancaman pembakaran yang kemudian diduga dilakukan tersangka MR.
Ia mengatakan para korban sebelumnya telah mengalami perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial R dan Y.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para korban, MR disebut kerap melakukan tindakan perundungan dengan mencoret-coret tubuh salah satu korban. Sementara itu, Y diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang bagian perut para korban.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adik-adik ini sebelum kejadian pernah menjadi korban pembullyan oleh dua orang pelaku, yaitu R dan Y. Setelah kami tanyakan, R sering mencoret-coret tubuh salah satu korban. Sedangkan Y diduga sering memukul dan menendang perut mereka," katanya.
Kemenag Membantah
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah membantah tudingan Tim Hotman 911 yang menyebut institusinya terlibat dalam skenario penutupan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
"Jadi Kementerian Agama tidak ada kaitannya dengan surat perdamaian dan tidak ikut dalam permufakatan jahat seperti yang dituduhkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lombok Tengah, Muhamad Salim, kepada detikBali, Selasa (14/7/2025).
Salim mengatakan tudingan tersebut sangat mengada-ada dan tak punya dasar. Ia menyebut, yang dilakukan Kemenag kala itu hanya memberikan saran untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan jika masih bisa dilakukan.
"Kemenag hanya menyarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, entah bagaimana caranya itu kami serahkan ke pihak ponpes," ujarnya.
Salim menyampaikan, saran itu disampaikan kepada pihak ponpes setelah satu bulan kematian korban anak inisial SS (14). Saat itu, Kemenag mendatangi pondok pesantren untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, pihak pondok meminta pendapat Kemenag terkait langkah yang bisa ditempuh.
"Kami hanya menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau sudah ditangani oleh APH, kami dari Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib yang akan memutuskan," tegasnya.
Ia mengatakan saran itu diberikan setelah pihaknya menanyakan seperti apa upaya penyelesaian yang akan dilakukan ponpes. Menurutnya, langkah tersebut adalah hal yang paling bijak karena tanpa melibatkan APH.
"Dan dari pihak pimpinan ponpes mengatakan pada waktu itu akan menyelesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag Lombok Tengah juga menerima informasi dari pihak pondok bahwa mediasi telah dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak, baik keluarga korban dan terduga pelaku. Mediasi tersebut, menurut pihak pondok, disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat hingga menghasilkan kesepakatan damai dengan pemberian santunan sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing korban.
"Dari pihak pondok pesantren melakukan mediasi antar keluarga pelaku dan keluarga korban yang disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT dari pelaku, sehingga terdapat kesepakatan untuk damai dengan perjanjian pelaku memberikan korban sebesar Rp 5 juta per orang," katanya.
Selain itu, pihak pondok disebut memberikan bantuan berupa uang untuk biaya pengobatan serta kebutuhan makanan bagi korban, sekaligus memantau kondisi mereka melalui kunjungan maupun komunikasi via telepon dan WhatsApp.
"Pihak pondok juga memberikan bantuan berupa uang untuk tambahan biaya berobat dan makanan berupa telur, roti, dan lain-lain," ujarnya.
Di sisi lain, Salim menghormati langkah keluarga korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini sudah di laporkan ke pihak berwajib, yaitu LPA Kota Mataram dan Polres Lombok Tengah," pungkasnya.
Polda NTB Ambil Alih Kasus
Polda NTB mengambil alih penanganan kasus tiga santri korban terbakar. Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, mengatakan penanganan kasus tiga santri itu kini berada di Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB.
"Saya selaku Kapolda (NTB) agar kasus diambil PPA-PPO. Sudah diambil alih oleh Polda NTB, pelimpahan dari Polres Lombok Tengah," ungkap Irjen Kalingga, Selasa.
Perkara itu diambil alih Polda NTB setelah ada permintaan dari Komisi III, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keluarga, pendamping korban dan kepolisian pada Senin.
Kalingga menegaskan Polda NTB akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari Komisi III DPR tersebut. "Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua," ujar dia.
Awalnya kasus terbakarnya tiga santri itu ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Tiga santri yang terbakar itu ialah Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri, dan Muhamad Sahril Sobirin yang telah meninggal dunia.
Tersangka saat ini tidak ditahan lantaran sedang sakit. Mengenai penahanan itu, Kalingga enggan berkomentar banyak. "Akan ada mekanisme," kelitnya.
(hsa/nor)