Kasus dugaan pembakaran tiga santri Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
"Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah MR dan AMR," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, saat konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Kasus santri dibakar teman di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, ini sejatinya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.
Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).
"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," imbuh Kholid.
Kholid menerangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti cukup melalui serangkaian penyelidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap 20 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum dan rekam medis korban.
"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kholid.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.
Meski begitu, kedua tersangka belum ditahan. Punguan menjelaskan tersangka MR yang masih berusia anak cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.
Simak Video "Video Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban Bantah Aniaya Debt Collector"
(hsa/iws)