Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Laporan itu dilayangkan kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi.
"Kami sudah resmi buat laporan di KPK dan telah di terima oleh KPK. Selanjutnya kami masih menunggu konfirmasi lanjutan," ujar Fransisco saat dihubungi detikBali, Senin (25/5/2026).
Fransisco menjelaskan laporan ke KPK itu menjadi harapan terakhir Roni bersama keluarganya, termasuk Didik Haryadi Brand yang juga disebut sebagai korban dugaan pemerasan, untuk mencari keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua data dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT juga sudah kami serahkan ke KPK," jelas Fransisco.
Menurut Fransisco, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejagung, Jamintel, Komjak, dan Komisi III DPR. Namun, pelaporan ke KPK disebut menjadi tumpuan terakhir untuk mencari keadilan. Saat ini, laporan tersebut masih ditelaah KPK untuk proses lebih lanjut.
"Semoga ke depannya kasus ini menjadi terang benderang dan jelas karena laporan kami sudah diterima lalu ditelaah setelah memenuhi persyaratan. Sehingga kami berharap proses ini terus maju hingga keadilan itu didapatkan oleh kami masyarakat yang mencari keadilan," terang Fransisco.
Sementara itu, Ridwan Sujana Angsar belum merespons permintaan konfirmasi detikBali, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.
Sebelumnya, dugaan pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni yang turut menyeret Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan telah lebih dulu dilaporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR.
Pengacara Roni Sonbay, Fransisco Bessi, menjelaskan laporan itu dilayangkan bersama adik kandung Roni pada Kamis (21/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik oleh dua jaksa itu.
"Kemarin itu kami secara resmi melaporkan dua jaksa tersebut ke Kejagung RI, Jamwas, Jamintel, Komjak, dan Komisi 3 DPR," ujar Fransiaco saat dihubungi detikBali, Jumat (22/5/2026).
Menurut Fransisco, lima lembaga tersebut merespons positif laporan yang telah dilayangkan. Dia pun berharap laporan itu diproses lebih lanjut.
"Kurang lebih lima lembaga itu kami mendapatkan respons yang sangat bagus," kata Fransisco.
Korban Pemerasan Tambah Jadi Dua Orang
Fransisco menegaskan korban dugaan pemerasan oleh dua jaksa tersebut bertambah menjadi dua orang, yakni Roni Sonbay dan Didik Haryadi Brand. Keduanya juga telah diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.
"Ini hal yang terpenting karena sekarang sudah ada dua pihak yang menjadi korban pemerasan. Meskipun saya bukan kuasa hukum Didik Haryadi Brand, tetapi saya mendapatkan data dan bukti-bukti pemerasan yang cukup," terang Fransisco.
Menurut Fransisco, bukti dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Ridwan Sujana Angsar terhadap Didik dinilai cukup jelas. Hal itu diperkuat dengan bukti percakapan melalui WhatsApp serta transfer uang senilai Rp 6,7 juta untuk pembayaran hotel di Malang.
"Itu sangat jelas karena RA (Ridwan Sujana Angsar) mengirimkan nomor rekening tujuan lalu Didik membayar dan bukti pembayaran itu kemudian dikirim serta diterima oleh jaksa RA. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan bermasalah karena sudah ada dua laporan," jelas Fransisco.
(dpw/dpw)










































