Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kembali bertambah. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka.
Dilansir dari detikNews, Iwan menjadi tersangka ketujuh dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut. Iwan diduga terlibat dalam proyek pengadaan food tray atau ompreng MBG.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2025, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu sengaja dibentuk untuk menjual alat ompreng makanan kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.
Namun, Syarief berujar, harga food tray tersebut sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok itu, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka LMI.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," imbuh Syarief.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan jumlah uang yang telah diterima LMI dari hasil penjualan ompreng MBG tersebut. Begitu pula terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan LMI. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Syarief.
Simak daftar tujuh tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)