detikBali

Disidang Dua Kali, Mangku Arta Dihukum Total 20 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Disidang Dua Kali, Mangku Arta Dihukum Total 20 Tahun Penjara


Aryo Mahendro - detikBali

Jero Wage dan Ketut Arta digiring ke ruang tahanan seusai disidang di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (23/6/2026). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Jero Wage dan Ketut Arta digiring ke ruang tahanan seusai disidang di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (23/6/2026). (Aryo Mahendro/detikBali).
Bangli -

I Ketut Arta alias Mangku Arta total mendapat hukuman 20 tahun penjara dalam kasus duel maut di Songan, Bangli, yang menewaskan dua orang. Arta disidang dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Arta adalah salah satu dari tiga pelaku duel maut di Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, selain Jero Wage dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi.

"Terdakwa I Jero Wage, terdakwa I Nyoman Berisi, dan terdakwa I Ketut Arta, terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja saat sidang di PN Bangli, Selasa (23/6/2026).

Hilarius mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, Arta, Wage, dan Berisi terbukti terlibat perkelahian, penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap Jero Semadi, I Wayan Ruslan, dan I Ketut Kartawan. Saat perkelahian terjadi, Semadi dianiaya Arta, Wage, dan Berisi hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kartawan yang turut terlibat perkelahian itu, juga tewas. Pria itu tewas saat berduel dengan Arta. Atas aksi perkelahian yang berujung kematian Kartawan itu, Arta kembali disidang dan divonis tujuh tahun penjara.

"Terdakwa I Ketut Arta secara sah terbukti melakukan pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa I Ketut Arta," kata Hilarius.

ADVERTISEMENT

Hilarius mengatakan, tidak ada unsur perencanaan dari perbuatan Arta, Wage, dan Berisi saat berkelahi dengan Kartawan dan Semadi. Majelis hakim menilai, perbuatan Arta, Wage, dan Berisi dipicu amarah saat menganiaya tiga korban itu.

Begitu pula saat Arta menganiaya dan membunuh Kartawan. Arta dianggap terbukti melanggar Pasal 458 ayat 1 atas perbuatannya itu.

Saat perkelahian terjadi, Ruslan berhasil kabur meski sempat mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan Arta. Atas penganiayaan terhadap Ruslan, Arta dianggap sah terbukti melanggar Pasal 466 ayat 2.

"Terdakwa Arta melanggar Pasal 458 ayat 1 juncto pasal 20 huruf c dan Pasal 466 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat," katanya.

Atas vonis majelis hakim, baik jaksa maupun Arta menyatakan akan mempertimbangkan. Sebelumnya, Arta dituntut jaksa dengan hukuman sembilan tahun penjara atas pembunuhan terhadap Jero Semadi dan hukuman 11 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Kartawan.

Arta sudah divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Semadi. Karenanya, majelis hakim memvonis Arta dengan hukuman tujuh tahun penjara karena KUHP baru yang melarang seorang terdakwa dihukum lebih dari 20 tahun penjara.

Sebelumnya, perkelahian maut itu diawali cekcok di media sosial soal mobil jip yang terparkir sembarangan di lahan milik Semadi. Cekcok itu berujung perkelahian antara Jero Wage, Nyoman Berisi, dan Ketut Arta, melawan Jero Semadi, Wayan Ruslan, dan Ketut Kartawan

Perkelahian yang terjadi pada Minggu (12/10/2025), pukul 08.00 Wita itu berakhir tragis. Semadi tewas di tangan Wage, Berisi, dan Arta yang masing-masing bersenjatakan pedang dan tombak. Sementara Kartawan, tewas saat berduel dengan Arta dalam perkelahian tiga lawan tiga itu.

"Menebas dan menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia. Para terdakwa juga tidak minta maaf dan tidak berusaha berdamai pasca konflik," kata Hilarius.



(hsa/hsa)









Hide Ads