Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas perburuan bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Setelah menggeledah rumah Silmy, penyidik kini menyasar tiga lokasi di Bali, termasuk dua kantor konsultan visa dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Silmy. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," jelas Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang diusut KPK.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Penggeledahan di Bali merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Sebelum bergerak ke Bali, penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah Silmy Karim. Dari lokasi itu, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp 293,25 juta.
"Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lainnya.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK telah menahan Silmy Karim dalam perkara ini. Selain Silmy, tujuh orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.
(dpw/dpw)