Dua pria berinisial RW dan HF ditangkap aparat gabungan Polsek Woha dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Salah satu yang diamankan diketahui merupakan anggota Polri aktif.
"Iya betul," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah kepada detikBali, Kamis (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dediansyah mengaku pengungkapan kasus itu bermula aparat Polsek Woha menangkap RW di kediamannya di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Jumat (5/6/2026). Dari tangan RW, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat netto 1,20 gram.
"Dari RW disita juga beberapa barang bukti lain seperti plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit handphone serta uang tunai Rp 16,2 juta," katanya.
Dari keterangan RW, barang haram itu diperoleh dari HF, anggota polisi aktif yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti pengakuan RW, aparat Polsek Woha dan Satresnarkoba langsung mengamankan HF.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HF diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," katanya.
Selain menjadi pengedar sabu, HF juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Serta ditemukan satu poket sabu siap edar yang disembunyikan HF dari dalam casing silikon handphone miliknya.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan RW dan HF," terang dia.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar membenarkan anggota terlibat peredaran sabu. HF telah ditempatkan khusus (Patsus) Propam Polres Bima untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain proses pidana, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum melalui mekanisme pengawasan internal Polri serta akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," tandas Anton.
(nor/nor)










































