Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tukin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait kepada wartawan, Kamis (30/7/2026), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemhan, dia berujar, telah menerima salinan Perpres tersebut. Rico mengatakan pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Rico menjelaskan kenaikan tukin ini merupakan bagian dari hasil evaluasi reformasi birokrasi Kementerian PAN-RB. Menurut dia, Kemhan dan TNI belum pernah ada penyesuaian tunjangan kinerja sejak 2018.
"Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja," ujar Rico.
Kenaikan tukin ini, dia melanjutkan, merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Dia berharap hal ini dapat memotivasi para tentara dan pegawai Kemhan untuk meningkatkan kinerja.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan," kata Rico.
"Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah," pungkasnya.
Artrikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)