detikBali

Polisi Tangkap Bule Australia Pemilik Liquid Vape Narkoba di Lombok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Tangkap Bule Australia Pemilik Liquid Vape Narkoba di Lombok


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Barang bukti likuid vape narkoba yang disita polisi dari WN Australia di Lombok Utara, NTB.
Barang bukti likuid vape narkoba yang disita polisi dari WN Australia di Lombok Utara, NTB. (Foto: Dok. Polres Lombok Utara)
Mataram -

Seorang warga negara Australia berinisial BR alias B ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Utara setelah kedapatan menerima paket berisi liquid vape mengandung narkoba di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyebut cairan vape itu mengandung zat hasil ekstrak ganja yang didatangkan langsung dari Australia.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan BR ditangkap di rumah yang ditempatinya di kawasan BTN Gren Valley, Desa Batu Layar Barat, Lombok Barat, pada Senin (25/5).

Penangkapan itu bermula dari informasi adanya pengiriman paket diduga berisi narkoba menuju Gili Trawangan, Lombok Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui paket tersebut dikirim ke wilayah Batu Layar, Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi itu, hingga diketahui paket tersebut mengarah ke Batu Layar, Lombok Barat," kata Diana, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengamankan BR saat perempuan 53 tahun itu menerima paket tersebut di rumahnya.

"BR kami amankan saat itu sedang menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika," ungkapnya.

Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah liquid vape dan cairan inhalasi yang mengandung narkotika golongan I bukan tanaman, yakni tetrahydrocannabinol (THC), cannabidiol (CBD), dan cannabigerol (CBG).

"Ini merupakan senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja," sebutnya.

Polisi lalu menggeledah rumah yang ditempati BR. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, serta berbagai perlengkapan pendukung penggunaan vape.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis THC, CBD, dan CBG yang diamankan memiliki volume keseluruhan sekitar 59 mililiter atau 53,32 gram.

"Berdasarkan pengakuan RB, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman," katanya.

Diana mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan cairan vape mengandung narkoba tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diedarkan.

"Berdasarkam hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan, barang (cairan vape mengandung narkoba) itu ada dalam penguasaannya (BR) untuk dikonsumsi sendiri," kata Diana kepada detikBali, Rabu (3/6/2026).

Polisi juga telah memeriksa urin BR. Hasil laboratorium menunjukkan perempuan asal Australia itu positif mengandung THC.

"Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urin tersangka, menunjukkan hasil positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja," sebutnya.

Kini BR telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan sangkaan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka sudah kami tahan di Polres Lombok Utara," katanya.




(dpw/dpw)










Hide Ads