detikBali

Jadi Terpidana, Mantan Camat Pajo Belum Dipecat dari ASN

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jadi Terpidana, Mantan Camat Pajo Belum Dipecat dari ASN


Faruk - detikBali

Bupati Dompu Bambang Firdaus saat ditemui wartawan di Polres Dompu, Rabu (3/6/2026).
Bupati Dompu Bambang Firdaus saat ditemui wartawan di Polres Dompu, Rabu (3/6/2026). (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Mantan Camat Pajo, Imran, yang menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang remaja, belum dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat terjerat kasus tersebut, Imran merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Belum sampai dipecat dari ASN, baru pemberhentian sebagai Camat Pajo saja," ungkap Bupati Dompu, Bambang Firdaus, saat ditemui detikBali, Rabu (3/6/2026).

Bambang menegaskan Imran hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Pajo setelah pemerintah daerah menerima surat keputusan inkrah dari pengadilan. Saat ini, jabatan Camat Pajo telah diisi pelaksana tugas (Plt).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah menerima surat keputusan inkrah dari pengadilan dan saya sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Sekarang sudah di-Plt-kan, sebelum ini ada Plh-nya, nanti akan kami definitifkan untuk camat baru," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Bambang, pemerintah daerah masih akan mempelajari regulasi terkait ASN yang terlibat kasus pidana hingga menjadi narapidana. Ia menegaskan keputusan pemberhentian ASN harus mengacu pada aturan yang berlaku.

"Nanti akan kita buka regulasinya. Bupati juga harus berhati-hati, kita buka regulasi apakah pemecatan nanti itu berdasarkan tuntutan atau berdasarkan waktu kurungan badan," tuturnya.

Sebelumnya, Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Imran, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Dompu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu. Imran harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan sesuai putusan pengadilan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga.

Eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh tidak mengubah putusan. Imran sebelumnya mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi NTB tetap menguatkan vonis. Eksekusi juga dilakukan setelah adanya permintaan penundaan pascalibur Lebaran.




(dpw/dpw)










Hide Ads