Para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan awak kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa kompak membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam agenda pembelaan (pleidoi), mereka menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Direktur PT Awindo International, Iwan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, menuding dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersumpah Yang Mulia, dakwaan dan tuntutan terhadap saya tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Semua hasil rekayasa, asumsi, dan pemaksaan fakta oleh oknum penyidik," ujar Iwan dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Iwan, perkara ini bermula ketika seorang penyidik mendatangi KM Awindo 2A dan melakukan pemeriksaan terhadap para ABK. Ia menilai sejak awal telah terjadi penggiringan opini hingga akhirnya muncul dugaan TPPO terhadap perusahaan yang dipimpinnya.
Hal senada disampaikan nakhoda KM Awindo 2A, Jaja Sucharja. Ia mengaku tidak pernah melakukan eksploitasi terhadap ABK selama puluhan tahun bekerja di dunia pelayaran.
"Saya bekerja di laut sejak lama untuk menafkahi keluarga. Tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum maupun mengeksploitasi ABK. Saya akan terus mencari keadilan karena merasa dizalimi dalam perkara ini," tegas Jaja.
Tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Chrisno Rampalodji, Johny Indriady, Butje Karel Bernard, dan Sonny Tembalika menilai dakwaan maupun tuntutan jaksa tidak didukung alat bukti yang kuat. Mereka menyebut sejumlah keterangan saksi dalam persidangan justru terbantahkan oleh fakta lain yang diajukan pihak pembela.
Butje Karel Bernard mengatakan beberapa keterangan saksi tidak konsisten dengan fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi atau resume penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Refdiyanto, Trisasongko Daniar, mempertanyakan dasar jaksa memasukkan perkara tersebut ke dalam kategori TPPO.
Menurutnya, seluruh proses perekrutan calon ABK dilakukan secara terbuka melalui media sosial Facebook dan tidak ada unsur eksploitasi sebagaimana didakwakan.
"Kami masih mempertanyakan di mana letak TPPO-nya terhadap klien kami. Perekrutan dilakukan secara terbuka melalui Facebook, bukan secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Daniar juga menegaskan para calon ABK belum sempat bekerja saat diamankan aparat. Kapal tempat mereka akan bekerja juga belum berlayar. Maka, menurutnya, unsur eksploitasi yang didakwakan belum terpenuhi.
"Faktanya mereka belum bekerja. Kapal juga belum lepas jangkar sehingga masih dalam pengawasan. Karena itu kami menilai unsur eksploitasi yang didakwakan tidak terpenuhi," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya tidak perlu diproses sebagai kasus TPPO hingga ke tahap persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Refdiyanto, Titin Sumartini alias Mami Ina, Jaja Sucharja, dan Iwan masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara terdakwa I Putu Setyawan dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Perkara ini mencuat pada Juli 2025 ketika KM Awindo 2A berlabuh di Pelabuhan Benoa. Sejumlah calon anak buah kapal (ABK) meminta pertolongan kepada petugas karena mengaku tidak nyaman dan ingin dipulangkan.
Ditreskrimum Polda Bali kemudian mengusut laporan itu dan menemukan dugaan TPPO terhadap 21 calon ABK. Para korban direkrut lewat media sosial dengan iming-iming pekerjaan sebagai ABK bergaji jutaan rupiah.
Mereka dikumpulkan di Pulau Jawa, diberangkatkan ke Bali, lalu ditampung di mess sebelum ditempatkan di kapal. Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penjeratan utang.
Korban menerima uang muka yang kemudian dipotong habis untuk biaya administrasi dan kebutuhan keberangkatan. Sejumlah korban juga mengaku telepon genggam dan identitas mereka ditahan selama berada di kapal.
"Korban direkrut dengan janji pekerjaan dan penghasilan, namun dalam prosesnya ditemukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja," ujar Eddy.
Jaksa menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perekrutan dan perjanjian kerja laut, dokumen perusahaan CV Pelaut Bahari Sejahtera, buku pelaut, buku tabungan, telepon genggam, satu unit kapal KM Awindo 2A, serta puluhan KTP calon ABK dari kapal-kapal lain yang diduga terkait jaringan perekrutan yang sama.
(hsa/hsa)










































