Pria inisial TAS (34) ditangkap polisi setelah membobol dan menggasak sejumlah alat di sebuah bengkel mobil di kawasan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). TAS masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel.
Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/5). Menurutnya, TAS membawa kabur beberapa peralatan hingga pemilik bengkel mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. "Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku," ungkap Lutfi, Selasa (2/6/2026).
Lutfi menuturkan TAS ditangkap di wilayah Ampenan pada Senin (1/6) sore. Selain mengamankan TAS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti katrol dan besi hasil curian pelaku.
"Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," sebutnya.
Atas perbuatannya, TAS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Lutfi.