Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, menangkap seorang pria inisial M (39), asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, pada Kamis (21/5/2026). Pria yang berprofesi sebagai petani itu dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa rumah M kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.
"Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti," kata Mulyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).
Mulyadi menjelaskan setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah pelaku. Di sana ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu imbangan, dan satu pipa kaca.
"Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 72,50 gram," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M diduga mengedarkan sabu di wilayah Praya Timur. Polisi telah menetapkan M sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Mulyadi.
(hsa/hsa)










































