Jajaran Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap empat pria inisial DWP (32), ZA (42), IP (34) dan MH (44). Mereka ditangkap karena diduga kawanan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
"Ditangkap saat sedang pesta sabu," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah pada Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dediansyah mengatakan empat pria yang ditangkap itu semuanya warga Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap di rumah DWP, pada Kamis (21/5/2026) malam.
"Tindak lanjuti laporan masyarakat yang mencurigai bahwa di rumah DWP di Desa Rato kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu," katanya.
Dari penangkapan itu lanjut Dediansyah, pihaknya berhasil menyita tujuh poket sabu siap edar dengan berat 7,14 gram. Serta beberapa barang bukti berkaitan dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan uang tunai Rp 947.000.
"Barang bukti sabu yang disita sempat disembunyikan oleh DWP dan dibuang oleh ZA," ungkap dia.
Setelah ditangkap, empat pengedar beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini empat pengedar saat masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Kami masih lakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan dan peran mereka dalam peredaran gelap sabu ini," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DWP mengakui barang haram sabu itu miliknya yang diperoleh atau dibeli dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengembangan.
"Sesuai instruksi Kapolres, pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan," tandas Dediansyah.