detikBali

Kasus Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang Dilaporkan ke Kejagung dan DPR

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang Dilaporkan ke Kejagung dan DPR


Yufengki Bria - detikBali

Pengacara Fransisco Bessi bersama keluarga korban pemerasan seusai membuat laporan pemerasan di Kejagung hingga Komisi III DPR, Kamis (21/5/2026).
Foto: Dok. Fransisco Bessi)Pengacara Fransisco Bessi bersama keluarga korban pemerasan seusai membuat laporan pemerasan di Kejagung hingga Komisi III DPR, Kamis (21/5/2026).
Kupang -

Kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni yang melibatkan Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan resmi dilaporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR.

Pengacara Roni Sonbay, Fransisco Bessi, menjelaskan laporan itu dilayangkan bersama adik kandung Roni pada Kamis (21/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik oleh dua jaksa tersebut.

"Kemarin itu kami secara resmi melaporkan dua jaksa tersebut ke Kejagung RI, Jamwas, Jamintel, Komjak, dan Komisi 3 DPR," ujar Fransiaco saat dihubungi detikBali, Jumat (22/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fransisco, lima lembaga tersebut memberikan respons positif untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. Di sisi lain, ia berharap laporan tersebut diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Kurang lebih lima lembaga itu kami mendapatkan respons yang sangat bagus," kata Fransisco.

Korban Pemerasan Bertambah Jadi 2 Orang

Fransisco menegaskan korban dugaan pemerasan oleh dua jaksa tersebut bertambah menjadi dua orang, yakni Roni Sonbay dan Didik Haryadi Brand. Kedua korban itu juga telah diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.

"Ini hal yang terpenting karena sekarang sudah ada dua pihak yang menjadi korban pemerasan. Meskipun saya bukan kuasa hukum Didik Haryadi Brand, tetapi saya mendapatkan data dan bukti-bukti pemerasan yang cukup," terang Fransisco.

Menurut Fransisco, bukti dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Ridwan Sujana Angsar terhadap Didik cukup jelas nominalnya. Hal itu diperkuat dengan bukti percakapan melalui WhatsApp serta transfer uang senilai Rp 6,7 juta untuk pembayaran hotel di Malang.

"Itu sangat jelas karena RA (Ridwan Sujana Angsar) mengirimkan nomor rekening tujuan lalu Didik membayar dan bukti pembayaran itu kemudian dikirim serta diterima oleh jaksa RA. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan bermasalah karena sudah ada dua laporan," jelas Fransisco.

Ia mengungkapkan kemungkinan masih ada laporan dari korban lain terkait dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Ridwan Sujana Angsar. Menurutnya, kasus serupa tidak pantas melekat pada seorang Kajari Medan.

"Dengan kriteria seperti itu, maka tidak pantas menjadi seorang Kajari di Medan," tegas Fransisco.

Dalam kasus tersebut, Fransisco mendesak Kejagung mencopot Ridwan Sujana Angsar dari jabatannya dan memprosesnya secara etik. Selain itu, ia mengaku bersama keluarga korban akan menempuh proses pidana.

"Kami mendesak agar jaksa RA dicopot lalu diproses etik dan sebagainya supaya transparan dalam pemeriksaan. Kemudian kami pastikan akan menempuh laporan pidana," kata Fransisco.

Ia berharap masyarakat NTT dan publik memberikan dukungan serta mengawal kasus tersebut agar ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Fransisco menambahkan laporan yang dilayangkan ke Komisi III DPR diterima oleh tiga staf ahli. Menurut dia, mereka menyambut baik adanya masyarakat yang berani melaporkan kejadian serupa. Sebab, menurutnya, selalu ada potensi serangan balik, intimidasi, hingga kriminalisasi.

"Tetapi karena kami sudah maju, maka tidak ada lagi kata mundur untuk terus mengawal kasus ini. Kemudian untuk rencana rapat dengar pendapat (RDP), itu mereka masih menelaah laporan kami. Sehingga kami berharap secepatnya dilakukan karena sudah jelas saya minta permohonan RDP melalui surat resmi," pungkas Fransisco.

Sementara itu, Ridwan Sujana Angsar belum merespons permintaan konfirmasi detikBali melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads