detikBali

Pengacara Bongkar Isi Percakapan Kasus Pemerasan Kajari Medan di Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengacara Bongkar Isi Percakapan Kasus Pemerasan Kajari Medan di Kupang


Yufengki Bria - detikBali

Fransisco Bessi, pengacara Roni Sonbay saat diwawancarai detikBali di Kejati NTT, Senin (11/5/2026).
Fransisco Bessi, pengacara Roni Sonbay saat diwawancarai detikBali di Kejati NTT, Senin (11/5/2026). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Pengacara Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bessi, kembali mendatangi Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membawa dua handphone (HP) yang disebut berisi percakapan dan rekaman dugaan pemerasan oleh dua jaksa terhadap kontraktor proyek renovasi sekolah di Kupang.

Fransisco diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Senin (11/5/2026), terkait dugaan pemerasan yang menyeret Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan.

Dua jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi sejumlah SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, Fransisco membawa dua HP milik Roni dan ayahnya, Dominikus Sonbay. Barang bukti tersebut langsung diperlihatkan kepada tim Aswas Kejati NTT.

ADVERTISEMENT

"Bisa lihat sendiri, saya membawa dua HP milik Roni dan ayahnya yang mana dua HP tersebut berisi semua percakapan dan rekaman-rekaman terkait kasus pemerasan dari dua oknum jaksa tersebut," ujar Fransisco ditemui di Kejati NTT seusai pemeriksaan, Senin.

Menurut Fransisco, seluruh data dan rekaman dalam dua HP tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil ekspose dari Kejati NTT untuk menentukan proses lanjutan perkara itu.

Fransisco berharap penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan ditutup-tutupi, tapi bisa disampaikan ke publik. Kemudian data yang ada pasti dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," terang Fransisco.

Dia mengaku terus mengawal perkara tersebut ke Kejagung, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar seluruh data dan bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional.

"Jadi materi pemeriksaannya tadi itu untuk memperdalam data-data pendukung dan semua data yang kami serahkan itu cocok dengan isi percakapan di dalam dua HP ini," kata Fransisco.

Terungkap Saat Sidang Pledoi

Kasus dugaan pemerasan itu sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan nota pledoi atau pembelaan terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.

Dalam sidang tersebut, Fransisco menyebut dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan, diduga meminta uang kepada Roni terkait proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ridwan kini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven bertugas di Kejati NTT.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara itu ialah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayarkan secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua senilai Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Selanjutnya, Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyebut uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty untuk menanyakan sisa uang tersebut.

Gusty mengaku telah memberikan Rp 10 juta kepada Benfrid Foeh yang belakangan diketahui sebagai jaksa. Ridwan juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang, dan meminta tambahan uang Rp 50 juta.

"Yang pada saat itu jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta, besok harus serahkan kepada saya karena ada keperluan di Jakarta," tutur Fransisco.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT. Uang itu diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.

Selain Ridwan, Fransisco menyebut Noven Bulan yang saat itu menjabat Kasi Intel Kejari Oelamasi juga diduga memeras Roni sekitar Rp 175 juta. Dari jumlah itu, Rp 150 juta disebut telah digunakan, sedangkan sisanya untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Roni juga disebut menyerahkan Rp 500 juta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

"Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung dan diterima langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara tersebut," ungkap Fransisco.



(dpw/dpw)











Hide Ads