detikBali

Modus Edukasi Seksual, Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Modus Edukasi Seksual, Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali


Tim detikNews - detikBali

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Chuk Shatu Widarsha)
Denpasar -

Seorang ayah di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Ironinya, pelaku berinisial JN (54) disebut berkali-kali melakukan aksi tersebut dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban tak lagi sanggup memendam apa yang dialaminya dan memilih curhat kepada sang kakak. Laporan kemudian dibuat ke polisi hingga JN diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan korban sebelumnya tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang lantaran kedua orang tuanya bekerja. Namun, pelaku kemudian membawa korban tinggal berdua di rumah kontrakan dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya," ujar Kombes Sumarni, dikutip dari detikNews, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Penyidik juga masih mendalami pengakuan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.




(dpw/dpw)










Hide Ads