detikBali

Jadi Pengedar Ganja, Ojol-Pemilik Angkringan di Lombok Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jadi Pengedar Ganja, Ojol-Pemilik Angkringan di Lombok Ditangkap


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Pria inisial RS dan barang bukti narkoba jenis ganja diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (14/5/2026). (Dok: Polresta Mataram)
Pria inisial RS dan barang bukti narkoba jenis ganja diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (14/5/2026). (Dok: Polresta Mataram)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Kedua pengedar ganja itu terdiri dari tukang ojek online berinisial WAP (35) dan pemilik angkringan inisial RS (39).

"Penangkapan berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remanto mengungkapkan kedua pria itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Adapun, WAP ditangkap lebih dulu saat menunggu pembeli di rumahnya di wilayah Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

"(WAP) lagi ngelinting sambil menunggu pembeli. Ada paketan ganja siap dijual kami temukan," ungkap Remanto.

Saat diinterogasi polisi, WAP mengakui ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial RS seharga Rp 1,5 juta. Menurut Remanto, WAP kemudian menjual lagi ganja tersebut sehingga mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan keterangan RS itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku RS di angkringan miliknya di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Saat penggeledahan, polisi menemukan ganja yang dibungkus menggunakan amplop.

Polisi lantas melanjutkan penggeledahan ke rumah RS. Di sana, polisi menemukan sejumlah paket ganja.

"Dari barang bukti yang kita dapatkan, sudah dipaket dengan harga Rp 1,2 juta. Itu paketnya lumayan banyak dan ada juga masih berbentuk bal," imbuh Remanto.

Kepada polisi, RS mengaku menjual ganja sejak September 2025. Bahkan, transaksi barang haram itu juga dilakukan di angkringan tersebut.

"Pembelian dilayani di angkringan, terkadang pelaku sendiri yang mengantar ke pembeli," kata Remanto.

RS mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di wilayah Lombok Timur. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 juta per kilogram.

Kini, WAP dan RS diamankan di Polresta Mataram. Polisi juga menyita ganja seberat 653,4 gram dari tangan keduanya. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya.



(iws/iws)









Hide Ads