Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan penyelundupan ratusan ekor hewan dan biota laut tanpa dokumen resmi di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Seluruh komoditas tersebut diamankan saat petugas menggelar pemeriksaan intensif di pintu masuk Bali.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (22/5/2026) dini hari, mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Petugas menyasar kendaraan box, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman bus guna mengantisipasi masuknya barang ilegal, narkoba, senjata tajam, senpi, hingga bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memeriksa Bus DAMRI dengan nomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan oleh I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan kecurigaan pada manifes muatan. Setelah dicek, ditemukan paket berisi hewan dan biota laut yang sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan resmi.
"Ada 10 kantong plastik cacing laut, 612 ekor anakan bebek, dan 7 ekor kucing persia domestik yang kami temukan dalam bus tersebut," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat.
Seluruh hewan dan biota laut ilegal tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek dan diserahkan kepada kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk proses penanganan lebih lanjut.
Murdiasa menegaskan, pengawasan ketat di pintu masuk Bali merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan wilayah, sekaligus memastikan seluruh komoditas yang masuk memenuhi regulasi hukum dan kesehatan.
"Pemeriksaan ini bagian dari upaya preventif kami mencegah masuknya barang ilegal maupun hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi membawa penyakit. Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan di Gilimanuk sebagai pintu gerbang utama Pulau Bali," tegasnya.
Lebih lanjut, Alit Murdiasa mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha logistik agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen resmi sebelum melakukan pengiriman antarwilayah.
"Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan," tandas Murdiasa.