detikBali

Kronologi Piche Kota Bebas dalam Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kronologi Piche Kota Bebas dalam Kasus Pemerkosaan Siswi SMA


Yufengki Bria - detikBali

Piche Kota jadi tersangka dugaan pemerkosaan.
Foto: Piche Kota. (Instagram @pichekota_)
Kupang -

Polres Belu membeberkan kronologi artis Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche dibebaskan dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Hotel Setia, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain Piche, dua rekannya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami telah menindaklanjuti laporan polisi terkait persetubuhan terhadap anak (perkosaan) yang terjadi di Hotel Setia sesuai yang dilaporkan oleh korban pada 13 Januari 2026," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada detikBali, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astawa menuturkan Polres Belu sudah melakukan semua tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi, korban dan ketiga tersangka itu, hingga pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang (UU).

Menurut Astawa, pengiriman berkas perkara tahap satu, itu sudah dilakukan oleh penyidik ke Kejari Belu pada 4 Maret 2026. Setelah itu, jaksa meneliti berkas tersebut dan dikembalikan ke Polres Belu pada 10 Maret 2026 untuk dilengkapi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan petunjuk jaksa, berkas perkaranya harus dipisahkan atau splitsing sehingga Polres Belu melakukan hal tersebut sesuai petunjuk tersebut. Selanjutnya pada 16 April 2026, petunjuk tersebut dikirim kembali ke Kejari Belu

Kemudian, Polres Belu menerima pemberitahuan P-21 pada 22 April 2026 untuk berkas perkara Rifal Sila dan Roy Mali dinyatakan lengkap. Selanjutnya untuk segera dilimpahkan atau tahap dua ke Kejari Belu.

Sedangkan, berkas perkara Piche Kota belum dinyatakan P-21 sehingga polisi berkoordinasi dengan jaksa, yang kemudian dituangkan dalam berita acara koordinasi untuk dilengkapi.

ACT Mengaku Tak Diperkosa Piche Kota

Namun, setelah adanya keterangan dari ACT saat pemeriksaan tambahan untuk berkas P-19, ACT mengaku tak diperkosa oleh Piche. Atas dasar itu, polisi menambahkan Pasal 419 Ayat (1) KUHAP Baru yan berbunyi 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo) dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp 10 juta.

Polisi berdalih penambahan pasal tersebut karena adanya unsur yang dilakukan oleh Piche dalam kasus itu. Sesuai hal tersebut, polisi mengeluarkan surat permohonan ekspos nomor B/233/V/2026/Reskrim ke Kejari Belu pada Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil ekspos tersebut, Kejari Belu berpendapat Pasal 419 Ayat (1) KUHAP Baru itu tak memenuhi unsur. Sehingga, polisi dan jaksa bersepakat untuk menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali.

"Dari hasil ekpos dengan Kejari Belu dan berdasarkan adanya perubahan keterangan oleh korban pada saat pemeriksaan tambahan, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama," tutur Astawa.

Namun, menurut Astawa, berdasarkan fakta, rangkaian kejadian dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan, itu diyakini adanya kesesuaian dengan keterangan ACT pemeriksaan awal. Padahal, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan secara profesional dan transparan hingga penetapan tersangka.

"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan hak-hak dari korban," pungkas Astawa.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads