Artis Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota resmi bebas setelah berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Piche merupakan salah satu tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifal Sila dan Roy Mali adalah dua rekan Piche yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan korban itu, Rachmat berujar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyatakan Piche tak memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Polres Belu dan Kejari Belu masih menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali. Kini, kedua rekan Piche itu menjadi tahanan Kejari Belu dan belum disidangkan.
"Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan," jelas Rachmat.
Penyidik, dia berujar, masih mendalami pasal turut serta yang bisa menjerat Piche. Sebab, berdasarkan Pasal 473 KUHP Baru pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, untuk sementara peran Piche tak memenuhi unsur pidana.
"Kami masih mendalami dan memeriksa (saksi) yang lain-lain," pungkas Rachmat.
Sebelumnya, Kejari Beli menyatakan berkas perkara Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut belum lengkap. Berbeda dengan berkas dua tersangka lainnya, Roy Mali dan Rifal Sila, yang sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.
Piche Kota sendiri sebelumnya ditahan oleh Polres Belu pada 11 Maret lalu. Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol itu ditahan setelah dinyatakan sembuh dari penyakit vertigo.
Seperti diketahui, dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu, pada 11 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memerkosa korban saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat minuman keras.
(iws/iws)










































