detikBali

Strok, Eks Bendahara LPD Korupsi Rp 128 Juta Divonis Setahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Strok, Eks Bendahara LPD Korupsi Rp 128 Juta Divonis Setahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

I Ketut Tajem saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Foto: I Ketut Tajem saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (5/5/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

I Ketut Tajem (61) divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan LPD Tanggahan Peken, Susut, Bangli. Dalam kondisi sakit stroke dan duduk di kursi roda, mantan bendahara LPD hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membacakan putusan dan menjatuhinya vonis satu tahun penjara, Selasa (5/5/2026). Kondisinya yang sedang sakit itu juga menjadi pertimbangan meringankan.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima dengan anggota Ni Luh Suantini dan Nelson menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, tapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider, yakni tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim dalam amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp 128,4 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

ADVERTISEMENT

"Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tegas majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan meringankan, terdakwa telah lanjut usia dan dalam kondisi sakit stroke. Sementara yang memberatkan, perbuatannya merugikan keuangan negara.

Kasus ini berakar dari praktik korupsi yang berlangsung pada periode 2005 hingga 2017. Saat itu, terdakwa selaku bendahara bersama pengurus lain diduga merekayasa laporan keuangan LPD. Modusnya dengan membentuk laba semu, yakni memindahkan dana deposito dan tabungan nasabah menjadi seolah-olah pendapatan bunga, serta memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam laporan.

Akibat manipulasi tersebut, kondisi keuangan LPD yang sebenarnya merugi tampak seolah-olah sehat. Namun di balik itu, likuiditas terganggu hingga nasabah kesulitan menarik dana mereka.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut memperkaya diri sebesar Rp 128,4 juta, serta menyebabkan kerugian pihak lain hingga sekitar Rp 3,16 miliar. Berdasarkan audit independen, total kerugian negara mencapai Rp 3,31 miliar.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu divonis, yakni mantan Ketua LPD I Wayan Sudarma dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan tata usaha I Wayan Denes selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.




(hsa/hsa)










Hide Ads