As'ad dan Amrulloh dinyatakan bersalah dalam korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun 2022. As'ad adalah mantan sekretaris Dikbud Lombok Timur, sedangkan Amrulloh merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK).
"Terdakwa As'ad (divonis) tiga tahun, sedangkan terdakwa Amrulloh lima tahun dan enam bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, kepada detikBali, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa digelar di PN Mataram pada Kamis (30/4) sore. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, kedua terdakwa juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sebutnya.
Hakim menyatakan terdakwa As'ad dan Amrulloh terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ungkapnya.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa As'ad dan Amrulloh dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan delapan bulan serta pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari. Kemudian, jaksa penuntut juga meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 466 juta subsider empat tahun.
Untuk diketahui, As'ad dan Amrulloh menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Salmukin dan M Jaosi telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Salmukin dijatuhi pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,32 miliar subsider tiga tahun.
Sedangkan, terdakwa M Jaosi divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Adapun, sumber dana pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook pada Dikbud Lombok Timur berasak dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Perbuatan para terdakwa diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan dari kantor akuntan publik.
(iws/iws)