Korupsi Chromebook di Lotim: Eks Sekdis Dikbud Divonis 3 Tahun, PPK 5,5 Tahun

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 01 Mei 2026 11:06 WIB
Enam terdakwa korupsi pengadaan TIK Chromebook Dikbud Lotim mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

As'ad dan Amrulloh dinyatakan bersalah dalam korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun 2022. As'ad adalah mantan sekretaris Dikbud Lombok Timur, sedangkan Amrulloh merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK).

"Terdakwa As'ad (divonis) tiga tahun, sedangkan terdakwa Amrulloh lima tahun dan enam bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, kepada detikBali, Jumat (1/5/2026).

Sidang vonis terhadap kedua terdakwa digelar di PN Mataram pada Kamis (30/4) sore. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, kedua terdakwa juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sebutnya.

Hakim menyatakan terdakwa As'ad dan Amrulloh terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video: Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork