Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) kepada Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin. Dia merupakan terdakwa korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," vonis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu (29/4/2026).
Salmukin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim turut menghukum terdakwa Salmukin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,32 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Dengan ketentuan, apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Hakim menyatakan perbuatan Salmukin dalam kasus tersebut terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa Salmukin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut," ungkapnya.
Dalam putusan, hakim menetapkan agar Salmukin tetap berada dalam tahanan. "Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Hukuman hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Salmukim dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak membayar pidana denda itu, maka diganti pidana kurungan selama 165 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Salmukin dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pengganti pidana kurungan selama empat tahun.
Salmukin menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Sekretaris Dikbud Lotim, As'ad; pejabat pembuat kokitmen (PKK), Amrulloh; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sumber dananya dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik.
(hsa/hsa)










































