Vonis terhadap dua direktur perusahaan dalam kasus korupsi pengadaan chromebook di Lombok Timur lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski begitu, keduanya tetap harus mendekam di penjara hingga tujuh tahun lebih.
Dua direktur perusahaan itu divonis pidana penjara selama 7,5 dan 7 tahun dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022. Mereka ialah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lia Anggawari dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Kepada terdakwa Libert Hutahaean dengan pidana penjara selama tujuh tahun," vonis majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, wajib diganti kurungan badan.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," katanya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti. Terdakwa Lia Anggawari dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 534 juta, sedangkan Libert Hutahaean sebesar Rp 3,2 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun dan enam bulan," sebutnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Anggawari dan Libert Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ungkapnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Libert Hutahaean membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider empat tahun, dan Lia Anggawari sebesar Rp 534 juta subsider empat tahun.
Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam perkara ini, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; serta marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.
Empat terdakwa lainnya telah lebih dulu divonis. As'ad dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Amrulloh divonis pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Salmukin divonis pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,32 miliar subsider tiga tahun.
Sementara M Jaosi divonis pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Diketahui, kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.