detikBali

PT NTB Ubah Vonis 2 Direktur Terdakwa Korupsi Chromebook Lombok Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan

PT NTB Ubah Vonis 2 Direktur Terdakwa Korupsi Chromebook Lombok Timur


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Suasana sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Libert  Hutahaean dan  Lia Anggawari, Senin (4/5/2026).
Foto: Suasana sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, Senin (4/5/2026). (Dok. Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengubah vonis dua direktur yang menjadi terdakwa kasus korupsi Chromebook. Mereka adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Keduanya terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Hakim yang diketuai Ahmad Yasin menerima permintaan banding kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang dimintakan banding," ungkap Yasin dalam putusannya, Senin (22/6/2026).

Hukuman kedua terdakwa ada yang diperberat dan dikurangi. Libert Hutahaean dihukum lebih berat. Hakim banding menghukum Libert dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti pidana 140 hari," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, Libert divonis penjara selama tujuh tahun serta pidana denda Rp 500 juta subsider 100 hari oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam putusan hakim tingkat banding, Libert turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar. Uang pengganti yang dibebankan ini sama dengan yang dibebankan hakim tingkat pertama. Termasuk hukuman penjara apabila Libert tidak membayar uang pengganti itu.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan," sebutnya.

Sedangkan, untuk terdakwa Lia Anggawari, hukuman yang dijatuhi hakim tingkat banding lebih ringan. Lia dihukum penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari. Sebelumnya, Lia Anggawari divonis penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari.

Hakim PT NTB juga menghukum terdakwa Lia membayar uang pengganti yang sama dengan hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Yaitu Rp 534 juta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 534 juta paling lama lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan," urai hakim.

Ahmad Yasin menghukum kedua terdakwa dengan menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," ujarnya.

Libert Hutahaean dan Lia Anggawari menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'Ad; pejabat pembuat kokitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.

Empat terdakwa tersebut telah divonis bersalah oleh hakim PT NTB. Terdakwa Amrulloh dan As'ad masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider Rp 100 hari.

Kemudian terdakwa Salmukin divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari. Juga membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider empat tahun.

Kemudian terdakwa M Jaosi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari. Dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun.

Diketahui, dalam kasus ini sumber dananya dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads