detikBali

Lawan Polisi di Jalan, WN Italia Diusir dari Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Lawan Polisi di Jalan, WN Italia Diusir dari Bali


Wibhi Leksono - detikBali

roses deportasi GI, WNA Italia yang berulah di jalanan Bali, Selasa (28/4/2026).
Proses deportasi GI, WNA Italia yang berulah di jalanan Bali, Selasa (28/4/2026). (Foto: dok. Imigrasi Denpasar)
Denpasar -

Aksi arogan seorang warga negara Italia berinisial GI (24) yang melawan polisi di Denpasar berujung diusir dari Bali. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi GI pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan deportasi ini merupakan hasil sinergi antara imigrasi dan kepolisian. "Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan seluruh WNA yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan tidak menghormati hukum Indonesia akan menghadapi sanksi serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini," kata Sengky.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyebut langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku selama berada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. GI dihentikan anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Yulius, karena mengendarai sepeda motor DK 4578 AEQ bersama pacarnya tanpa mengenakan helm.

Saat dilakukan penindakan, GI menolak menerima tilang, membentak petugas, hingga mendorong Aiptu Yulius dengan satu tangan sampai terjatuh. Seluruh kejadian terekam oleh warga sekitar dan menyebar luas di TikTok serta Instagram pada keesokan harinya.

Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar menggerakkan tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam untuk mengamankan GI. Ia ditangkap pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar. Pada malam harinya pukul 19.40 WITA, GI diserahkan secara resmi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

GI diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways penerbangan QR963 menuju Doha setelah terbukti melakukan perlawanan terhadap petugas Satlantas Polresta Denpasar.

Berdasarkan data perlintasan, GI tercatat memasuki Indonesia pada 8 April 2026 melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan, dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh fakta kejadian dan dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus mengusulkan namanya masuk daftar penangkalan.




(dpw/dpw)










Hide Ads