2 Hari 2 Kasus Sabu di Denpasar, 3 Orang Ditangkap

Abid Ahmad Ibrahim - detikBali
Senin, 27 Apr 2026 21:04 WIB
Tiga orang yang ditangkap Ditresnarkona Polda Bali di Denpasar terkait kasus sabu. (Foto: dok. Polda Bali)
Denpasar -

Dalam waktu dua hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membongkar dua kasus peredaran sabu di Denpasar. Tiga pelaku dari dua lokasi berbeda diciduk, dengan total barang bukti nyaris 100 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara. Polisi menangkap dua pria berinisial JK (28) dan D (28).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Radiant mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan kembali," ujar Radiant kepada detikBali, Senin (27/4/2026).

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 47,00 gram bruto atau 45,82 gram netto yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan dalam genggaman tangan salah satu pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, serta dua unit telepon seluler.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang dikenal dengan nama panggilan "Dragon" dan diperintahkan untuk mengedarkannya.

Selang dua hari, Ditresnarkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Denpasar Barat.

Seorang pria berinisial IPGA (39) diamankan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Jalan Gunung Gede, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu di tangan pelaku serta di dalam tas pinggang yang dikenakannya.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh pelaku untuk diedarkan kembali," kata Radiant.

Total barang bukti dalam kasus kedua mencapai 51,62 gram bruto atau 49,94 gram netto, yang terdiri dari enam paket sabu siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Radiant menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kedua kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.



Simak Video "Video: Pengedar Sabu Diringkus saat Polisi Gelar Razia Helm di Karawang"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork