detikBali

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Badung-Tabanan, 3 Pelaku Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Badung-Tabanan, 3 Pelaku Ditangkap


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Puluhan paket sabu beserta barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di Badung dan Tabanan, Bali.
Puluhan paket sabu beserta barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di Badung dan Tabanan, Bali. (Foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Bali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dua wilayah, yakni Badung dan Tabanan, dalam waktu kurang dari dua hari. Tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan beruntun tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Kami berhasil mengamankan dua pria berinisial IPEP (40) dan IKD (50), ditangkap di satu lokasi yang sama, yakni di halaman rumah dan kamar kos di Jalan Bougenville Jingga, Taman Griya, " ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Radiant menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pertama di halaman rumah. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku lainnya di dalam kamar kos di lokasi yang sama.

Dari tangan pelaku pertama, polisi menemukan 28 paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan disembunyikan di bagian bawah bodi sepeda motor.

Selang 15 menit, sekitar pukul 21.15 Wita, petugas mengamankan pelaku kedua di kamar kos. Dari pelaku kedua, ditemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam tas di atas kasur.

Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 48 paket sabu dengan berat keseluruhan 26,46 gram bruto atau 20,52 gram netto.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, serta telepon seluler.

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Tabanan.

Seorang pria berinisial IMGG (22) diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 00.20 Wita di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kediri, Tabanan, Bali.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam pakaian dan tas yang dibawa pelaku," kata Radiant.

Dari tangan pelaku, disita 7 paket sabu dengan berat total 12,14 gram bruto atau 10,62 gram netto. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, tabung plastik, serta satu unit telepon seluler.

Radiant mengungkapkan, ketiga pelaku menggunakan modus menyimpan sabu dalam paket-paket kecil siap edar yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dompet, tas, hingga bagian kendaraan, untuk menghindari kecurigaan.

Narkotika tersebut rencananya diedarkan secara bertahap kepada pembeli melalui sistem tempel sesuai permintaan.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul barang tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.



(dpw/dpw)









Hide Ads