detikBali

Dua Perempuan Ditangkap dalam Kasus Sabu dan Ekstasi di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Dua Perempuan Ditangkap dalam Kasus Sabu dan Ekstasi di Denpasar


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

RGB (kiri) dan NKJ (kanan), tersangka kasus narkotika yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali dalam pengungkapan di Denpasar.
RGB (kiri) dan NKJ (kanan), tersangka kasus narkotika yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali dalam pengungkapan di Denpasar. (Foto: Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Denpasar. Dua perempuan ditangkap dalam waktu berdekatan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Trenggana, Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial RBG (34) diamankan di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Radiant mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Penatih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan di kamar kos. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu yang diduga untuk diedarkan," ujar Radiant, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dari lokasi, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat total 77,28 gram bruto atau 71 gram netto yang disimpan dalam tas warna hijau.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang dihubungi melalui WhatsApp.

Sehari berselang, polisi kembali mengungkap kasus narkotika dengan pelaku perempuan lainnya.

Perempuan berinisial NKJ (27) diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Denpasar Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah kamar kos pelaku di wilayah Pedungan.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan ratusan butir ekstasi yang disimpan di dalam tas dan lemari pakaian," kata Radiant.

Barang bukti yang diamankan berupa 240 butir ekstasi serta serpihan dengan berat total 113,74 gram bruto atau 109,43 gram netto.

Selain ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua orang berinisial B dan V yang berkomunikasi melalui ponsel.

Radiant menambahkan, penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga memburu pemasok yang disebut oleh para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.




(dpw/dpw)










Hide Ads