Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkotika berinisial IH (35). Pria asal Jember, Jawa Timur, itu kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ganja di dua TKP yang berada di Denpasar.
"Seorang pria ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 831 gram dan ganja 10 gram," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy dalam keterangannya pada Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebut seringnya ada transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Dalam operasi pada Senin (3/8/2026) lalu, polisi menggeledah sebuah kamar homestay yang ada di Jalan Teuku Umar Barat.
Polisi langsung meringkus IH dan menemukan beberapa paket narkoba. Dalam sebuah kotak pensil, polisi menemukan dua paket sabu dan dua paket ganja disertai dengan alat pendukung seperti alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.
Berbekal pengakuan dari IH, pria itu mengaku masih menyimpan barang haram miliknya di TKP berbeda. Petugas langsung bergerak menuju TKP kedua yakni sebuah hotel yang ada di Jalan Teuku Umar Barat.
Dari TKP kedua, petugas menemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam tas belanja dan ditaruh di dalam ransel. Kepada petugas, IH mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari dua orang yang berinisial WS dan A.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di NTB gegara Narkoba |
"Mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang atas nama WS saat ini berstatus DPO dan A yang disebut berada di Malaysia," tutur Ariasandy.
Selain barang-barang yang sudah diamankan, polisi juga mengamankan dua telepon seluler (ponsel) milik pelaku dan dua kartu ATM. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali.
IH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.