Polisi menyita 17 jeriken berukuran 35 liter berisi solar subsidi di sebuah rumah kosong Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/4/2026) siang. Solar itu diduga ditimbun di rumah itu.
Selain itu, Kepolisian Resor (Polres) Belu juga menangkap pria berinisial YL (42) asal Desa Aitoun, Kecamatan Raihat. YL diduga terlibat dalam penimbunan BBM tersebut.
"Iya anggota Polres Belu mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada 17 jeriken yang rata-ratanya berisi sekitar 30 liter solar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanry menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Polres Belu tengah melakukan pengawasan di lokasi sekitar pukul 12.10 Wita. Petugas ketika itu menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah bangunan rumah tinggal kosong.
Hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan BBM disimpan dalam 17 jeriken dengan isi rata-rata sekitar 30 liter per. Selain itu, petugas juga menyita satu truk kayu merah yang tidak dilengkapi nomor polisi maupun dokumen kendaraan.
Truk tersebut juga telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan pada sisi kiri dan kanan yang diduga sengaja dirancang untuk menyimpan dan mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan peralatan pendukung berupa satu selang hijau dengan panjang sekitar satu meter serta corong biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.
"Jadi terkait pelakunya itu sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Belu," tutur Henry.
Menurut Henry, tindakan tersebut berdampak pada negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, Polres Belu masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penimbunan dan distribusi ilegal.
"Kami menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Polda NTT bersama jajaran akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi," jelas Henry.