Kasus "kopi sabu" yang melibatkan dua pekerja proyek asal Situbondo dan Banyuwangi akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi (33) dan Hanafi (39) divonis lima tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara narkotika.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra, Kamis (23/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Aline Oktavia Kurnia menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi," tegas hakim dalam amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," lanjut hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Atas putusan itu, pihak terdakwa menyatakan menerima. "Kami menerima, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa, yang juga dibenarkan oleh JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa menguasai sabu-sabu seberat 20,46 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi saset merek ABC Plus.
JPU Dewa Ari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 00.10 Wita di kawasan Jalan Seroja, Denpasar, dan berlanjut sekitar pukul 00.30 Wita di depan Bali Exclusive Karaoke, Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur.
Awalnya, terdakwa Hanafi dihubungi seseorang bernama Busy (DPO) untuk mengambil tempelan sabu di beberapa titik. Ia kemudian mengajak terdakwa Dwi untuk bersama-sama mengambil paket tersebut.
Keduanya sempat mencari di kawasan Jalan Noja, Denpasar Timur, namun tidak menemukan lokasi yang dimaksud. Saat berpindah tempat, keduanya sempat terpisah. Hanafi bahkan meminjam ponsel pegawai Alfamart untuk menghubungi Dwi dan sepakat bertemu di dekat Living World.
Pencarian kembali dilakukan. Hanafi menuju Bali Exclusive Karaoke, sementara Dwi tetap menyisir kawasan Jalan Noja Selatan. Di lokasi itulah Dwi akhirnya menemukan tempelan sabu.
Namun, saat hendak kembali, Dwi lebih dulu ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 20,46 gram yang dibungkus plastik kopi. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan Hanafi di lokasi berbeda. Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.