Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karangasem mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan total lima tersangka. Empat orang berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya pengguna. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai penyanyi yang kerap tampil di kafe.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan bahwa pengungkapan ketiga kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Kemudian jajaran Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kelima tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Santika, saat melaksanakan pres release, Kamis (16/4/2026).
Kasus pertama terjadi di sebuah bar yang ada di wilayah Amed, Kecamatan Abang. Saat itu, petugas melakukan tes urine secara acak kepada pengunjung yang datang. Walhasil, seorang penyanyi asal Denpasar inisial JWT (40) yang sedang manggung dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang yang dihuni oleh tersangka dan berhasil mengamankan satu paket ganja kering seberat 5,70 gram netto. Tersangka mengaku sering mengkonsumsi ganja sebelum manggung untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Kasus kedua diungkap di Kecamatan Selat. Polisi awalnya menangkap tersangka WL (41), lalu mengembangkan kasus hingga mengamankan dua tersangka lain, yakni ND (36) dan IWM (36), yang merupakan satu jaringan.
Dari ketiganya, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,61 gram netto. Para tersangka mengaku membeli barang tersebut secara patungan untuk diedarkan kepada sejumlah pelanggan.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman paket narkotika melalui ojek online. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka AW (32), warga Denpasar, yang kemudian diamankan petugas.
"Dari tangan tersangka AW ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 49 paket sabu siap edar dengan berat 9,54 gram netto," ujar Santika.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(nor/nor)










































