Montir bengkel berinisial GN (39) dan ibu rumah tangga (IRT) DN (21) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepergok diduga mengedarkan sabu saat digerebek polisi di kamar kos. Keduanya ditangkap saat berduaan di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
"Keduanya ditangkap kemarin," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, Senin (13/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut GN, yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, dan DN yang merupakan IRT, diduga menjual sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga keduanya mengendalikan sabu dari kos-kosan," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap GN dan DN saat berduaan di kamar kos di Kelurahan Ule pada Sabtu (11/4/2026) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu.
"Sabu seberat bruto 1,86 gram berhasil disita dari tangan GN dan DN," ungkapnya.
Menurut Jahyadi, sabu tersebut disimpan di atas atap pembatas kamar kos dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu bong, satu kotak rokok, satu sendok pipet, dan satu sumbu.
"Barang bukti ini ditemukan di dalam kamar kos milik DN," katanya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Namun, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
"Saat ini, GN dan DN beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.