Sejumlah kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Salah satunya kasus pemerasan tiga jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan dugaan pelanggaran etik di lingkup kejaksaan menjadi perhatian. "Kami minta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu diusut secara transparan," kata Aboe Bakar di Kejati NTB, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu meminta agar pengawasan internal kejaksaan harus diperbaiki. "Kepercayaan publik harus dijaga, dan pengawasan internal juga harus diperbaiki," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, mengatakan kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam proses di Bidang Pengawasan Kejati NTB. "Itu sedang proses di Pengawasan. Kami tingkatkan ke inspeksi kasus," timpalnya.
Wahyudi irit berkomentar terkait kasus tersebut. Ia hanya memastikan kasus tersebut masih berjalan dan sudah memeriksa sejumlah orang. Termasuk Camat Pajo, Imran telah diperiksa.
"Sudah (Camat Pajo diperiksa). Sementara itu dulu," katanya.
Sebelumnya, Camat Pajo, Imran, mengaku diperas oleh tiga jaksa di Kejari Dompu. Pengakuan ini diungkapkan Imran saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu oleh jaksa, Senin (30/3/2026) siang. Imran menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga.
Imran menyebut tiga jaksa yang diduga memerasnya, yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Imran mengungkapkan, pada proses hukum kasus penganiayaan terhadap warga yang ditangani oleh Kejari Dompu, Imran mengaku dimintai uang sebesar Rp 30 juta oleh IS. Uang tersebut diserahkan langsung kepada IS, K, dan J di kantor Kejari Dompu.
"Saya tidak ada inisiatif memberikan uang kepada kejaksaan, tetapi Ibu IS lah yang menelepon kami untuk menyerahkan uang Rp 30 juta di dalam ruangan ini," ungkap Imran sesaat sebelum dieksekusi ke Lapas Dompu.
(hsa/hsa)










































