detikBali

2 Pedagang Mainan di Lombok Terkena OTT BPOM, Kok Bisa?

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 Pedagang Mainan di Lombok Terkena OTT BPOM, Kok Bisa?


Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali

BBPOM Mataram menyita ratusan obat ilegal dari pedagang mainan keliling di Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/4/2026). (Dok. BBPOM Mataram)
Foto: BBPOM Mataram menyita ratusan obat ilegal dari pedagang mainan keliling di Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/4/2026). (Dok. BBPOM Mataram)
Mataram -

Dua pedagang mainan keliling di Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkena operasi tangkap tangan (OTT). Mereka tak berkutik saat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bersama Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah (Korwas PPNS) Polda NTB menciduk keduanya.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS sebagai penerima paket dan TX sebagai pemilik barang. (Keduanya) diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling," kata Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, di Mataram, Selasa (21/4/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS dan TX menjual ratusan tablet obat diduga ilegal melalui media sosial (medsos) dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Yogi mengungkapkan petugas menyita ratusan butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai tramadol. Tramadol merupakan obat keras golongan obat-obat tertentu (OOT) yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Yogi menegaskan penyalahgunaan obat ilegal dapat berisiko buruk pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan ketergantungan atau adiksi, gangguan saraf, pernafasan terganggu, bahkan kematian. "Penyalahgunaan obat-obat tertentu saat ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar," ungkap Yogi.

Yogi mengimbau masyarakat agar membeli obat melalui sarana resmi, seperti di apotek atau toko obat. Khusus untuk golongan obat keras, masyarakat harus mendapatkan resep dokter.




(dpw/dpw)










Hide Ads