Kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen membatalkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB periode 2026-2031 yang dipimpin Muzhir bersama Siti Ari. Namun, Muzhir langsung membantah dan menegaskan surat itu tidak sah secara organisasi.
Pembatalan itu tertuang dalam surat resmi DPP PPP bernomor 011/Ex/DPP/V/2026 yang ditandatangani langsung Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD NTB dan ditembuskan kepada Gubernur NTB serta DPW PPP NTB. Dalam surat itu, DPP PPP menyatakan musyawarah wilayah (Muswil) yang sebelumnya digelar DPW PPP NTB batal demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP PPP juga mencabut dan membatalkan SK pengurus DPW PPP NTB periode 2026-2031 karena tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP. Surat pemberitahuan itu dikirim pada 10 Mei 2026.
Tak hanya itu, Taj Yasin menegaskan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPW PPP NTB periode 2026-2031, namun SK kepengurusannya tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP, maka kepengurusan tersebut dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
DPP juga menegaskan hingga diterbitkannya SK baru yang sah dan ditandatangani Ketua Umum serta Sekjen, maka kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 masih tetap berlaku.
"Dengan demikian, posisi kepengurusan PPP NTB saat ini masih dipimpin oleh Muzihir sebagai Ketua DPW PPP NTB dan Muhammad Akri sebagai Sekretaris berdasarkan SK periode 2021-2026," tulis Taj Yasin dalam surat yang diterima detikBali, Kamis (21/5/2026).
Muzihir membantah pembatalan hasil Muswil yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW PPP NTB bersama Sekretaris DPW PPP NTB Siti Ari. Menurut dia, surat yang ditandatangani Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen itu tidak memenuhi syarat sebagai keputusan organisasi.
Menurut Muzhir, hingga saat ini kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpinnya bersama Siti Ari tetap sah secara organisasi karena mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang diakui pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya ingin meluruskan. Tidak ada istilah pemecatan. Saya tidak mau menyebut itu sebagai surat keputusan, karena menurut saya tidak memenuhi unsur surat resmi organisasi ya," tegas Muzihir di kantor DPW PPP NTB, Kamis sore (21/5/2026).
Wakil Ketua DPRD NTB itu menilai keputusan strategis partai politik tidak bisa ditetapkan Sekretaris Jenderal secara sepihak. Sebab, kepengurusan resmi PPP secara nasional berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono.
"Jadi semua kebijakan organisasi harus tunduk pada mekanisme AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan. Jadi pak Sekjen Taj Yasin tidak memiliki hak prerogatif di organisasi," tegasnya.
Muzhir juga menilai Sekjen Taj Yasin tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menetapkan kebijakan strategis organisasi. Menurut dia, hak prerogatif organisasi berada pada Ketua Umum.
"Tugas Sekjen bersifat administratif dan membantu pelaksanaan kebijakan organisasi. Jadi surat yang hanya ditandatangani Sekjen tanpa tanda tangan Ketua Umum tidak memenuhi syarat sebagai Surat Keputusan organisasi tidak sah," tegas dia bersama Sekwil Siti Ari.
Dalam praktik organisasi politik, tutur dewan dari Kota Mataram itu, SK resmi wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain seperti Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) secara bersama-sama. Karena itu, DPW PPP NTB mempertanyakan dasar hukum surat tersebut.
"Jadi kami tegaskan kepengurusan lama DPW PPP NTB periode sebelumnya telah berakhir pada April 2026. Saat ini kepengurusan yang sah dipimpin oleh Ketua DPW PPP NTB: Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari," ujarnya.
Muzhir pun menilai surat bernomor 011/Ex/DPP/V/2026 yang hanya ditandatangani Sekjen DPP PPP itu tidak memiliki kekuatan hukum organisasi yang sempurna. Dia menyebut surat tersebut lebih tepat disebut memo pribadi, bukan keputusan partai.
"Karena bunyi dari surat tersebut mengatasnamakan "SAYA" bukan lembaga partai. Intinya kami di DPW PPP NTB mengajak seluruh kader untuk tetap tenang dan menjaga soliditas partai. Semua persoalan organisasi harus diselesaikan sesuai mekanisme partai dan aturan hukum," tandasnya.