Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), digeledah kejaksaan, Senin (29/9/2025) siang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menyita belasan dokumen dari penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran (TA) 2024," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Pidsus Kejari Sumba Timur mendapat pengawalan dan pengamanan oleh dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu dalam penggeledahan itu. Jaksa kemudian memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang ketua KPU, Sekretaris, Kasubbag, staf hingga divisi teknis penyelenggaraan.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan belasan dokumen penting. Semuanya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," jelas Rasyid.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menambahkan penggeledahan itu didasari surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025 dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp/tanggal 19 September 2025.
"Kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya ancaman maupun hambatan," kata Raka.
Raka menegaskan langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur 2024. Menurutnya, dokumen maupun barang yang ditemukan dalam penggeledahan selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh tim penyidik pidsus agar dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Raka.
(hsa/hsa)