Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh seorang pria asal Australia di Denpasar Selatan, Bali, memasuki babak baru. Pelaku berinisial TD yang sebelumnya memiting kaki korban dan mengancam mematahkannya telah diamankan Imigrasi karena pelanggaran izin tinggal (overstay).
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi mengatakan pihaknya bersama Imigrasi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan bahwa TD juga melakukan pelanggaran keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi," ujarnya saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (17/4/2026) malam.
Azel menambahkan, terkait lamanya masa overstay menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Kepolisian sendiri fokus pada penanganan kasus dugaan penganiayaan.
"Itu kewenangan Imigrasi, tadi kami hanya dapat info kalau terlapor overstay. Kami tadi hanya fokus ke perkaranya saja," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial DI (56) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria asal Australia berinisial TD di rumahnya di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa ini bermula dari perkenalan DI dengan TD di sekitar lapangan. Dari pertemuan tersebut, TD beberapa kali meminta bantuan hingga kerap mendatangi rumah korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, TD sempat beberapa kali datang ke rumah DI sejak Senin (13/4), bahkan masuk tanpa izin, mengacak-acak barang, hingga mengambil uang Rp 100 ribuan dompet korban.
Puncaknya terjadi pada Rabu (16/4), saat TD datang kembali dengan dalih sebagai pengantar makanan.
Saat pintu dibuka, TD langsung memiting kaki DI dan mengancam akan mematahkan kaki DI karena menuduh korban mencuri jam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kaki kiri.
Kasus ini sempat dimediasi oleh pecalang setempat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Denpasar Selatan.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyatakan akan memanggil TD untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, jika terlapor tidak kooperatif, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas.
"Jika 2 kali tidak menghadiri panggilan, akan dilakukan upaya paksa," tegasnya.