detikBali

IRT Bima Pengunggah Menu MBG Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Mitra SPPG

Terpopuler Koleksi Pilihan

IRT Bima Pengunggah Menu MBG Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Mitra SPPG


Rafiin - detikBali

Emi Ernawati (35), IRT yang dilaporkan Mitra SPPG ke Polisi karena mengkritik menu MBG di medsos saat di Polres Bima Kota pada pada Selasa (14/4/2026).
Foto: Emi Ernawati (35), IRT yang dilaporkan Mitra SPPG ke polisi karena mengkritik menu MBG di medsos saat di Polres Bima Kota pada pada Selasa (14/4/2026). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Emi Ernawati (sebelumnya ditulis Emilia) memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahun ini dilaporkan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, lantaran mengkritik menu makan bergizi gratis (MBG) di media sosial. Emi menjalani pemeriksaan selama lima jam.

"Hari ini diperiksa polisi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita terkait laporan Mitra SPPG Oi Tui soal kritikan saya menu MBG," ucap Emi diwawancarai detikBali, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama empat jam diperiksa, Emi mengaku hanya dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik terkait video menu MBG yang diunggah di akun media sosial (medsos) Facebook @Arif Emilia pada Selasa (31/3/2026). Video itu dianggap mencemarkan nama baik pemilik SPPG Oi Tui dan melanggar Undang-Undang ITE.

"Hanya klarifikasi saja. Tidak ada yang lain," kata Emi.

ADVERTISEMENT

Sebagai terlapor, Emi mengaku merasa dizalimi. Karena video yang diunggahnya tidak pernah menyinggung ataupun mencemarkan nama baik siapa pun. Ia hanya mengkritik menu MBG yang dibagikan dalam satu wadah plastik (bukan ompreng) dan harus diambil sendiri pada malam hari.

"Murni saya kritik menu MBG yang dibagikan pada malam hari. Tidak ada pencemaran nama baik siapa pun dalam video itu," katanya.

Di samping itu, Emi mengaku tidak pernah mengkritik menu MBG yang dibagikan oleh SPPG Oi Tui selama ini. Mengingat dirinya merupakan salah satu penerima manfaat MBG kategori ibu menyusui (busui).

"Saya mengkritik hanya ingin agar program MBG ini lebih baik ke depannya. Tapi kok saya dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Emi menegaskan akan tetap kooperatif dan belum berpikir untuk melaporkan balik mitra SPPG Oi Tui. Sejauh ini dukungan moral untuk dirinya terus berdatangan. Mulai dari suaminya, keluarga, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

"Sejak dilaporkan oleh mitra SPPG hingga diperiksa polisi hari ini, saya belum bertemu dengan mitra SPPG Oi Tui ini," katanya.

Pelapor yang juga mitra SPPG Oi Tui, Erniwati, enggan berkomentar saat dikonfirmasi detikBali. Dia mempercayakan persoalan itu ke ranah hukum.

"Biar aparat kepolisian yang memprosesnya secara hukum," katanya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan pemanggilan Emi. Dwi mengatakan Emi dipanggil sebagai terlapor hanya untuk klarifikasi terkait video yang diunggahnya.

"Hanya klarifikasi oleh Penyidik Unit Tipidter tadi. Nanti pelapor juga akan dipanggil untuk diklarifikasi juga," tandas Dwi.




(hsa/hsa)










Hide Ads