detikBali

Hendak Edarkan 2 Kg Sabu, Residivis Diciduk Saat Bareng Anak-Istri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hendak Edarkan 2 Kg Sabu, Residivis Diciduk Saat Bareng Anak-Istri


Wibhi Leksono - detikBali

Rilis kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu 2 kilo di Polresta Denpasar, Sabtu (11/4/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono
Foto: Rilis kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu 2 kilo di Polresta Denpasar, Sabtu (11/4/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, pria berinisial MT (37) kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar saat hendak mengedarkan sabu dalam jumlah besar.

MT yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur, itu diamankan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 Wita, di sebuah rumah kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Ironisnya, penangkapan itu dilakukan saat MT bersama istri dan anaknya.

Dari tangan MT polisi menyita dua paket sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut masih terbungkus rapi dan diduga siap diedarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo Davit Simatupang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan informasi dari pihak Lapas Kerobokan.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan merupakan residivis dan baru bebas pada November 2025. Setelah kami lakukan pemantauan, diketahui masih kembali terlibat dalam peredaran narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penindakan dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kamar kos.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan modus mengambil barang di lokasi tertentu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta, dengan sebagian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Barang diambil dengan sistem tempel di suatu tempat. Pelaku hanya bertugas mengambil dan mengedarkan," jelas Kapolresta.

Polisi menduga, MT bukan pemain tunggal. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Leonardo mengungkapkan sabu seberat 2 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, MT kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal tindak pidana narkotika Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru/KUHP Nasional) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads