detikBali

Ojol Gondol HP Penumpang di Denpasar Ditangkap, Akunnya Diblokir Sejak 2023

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ojol Gondol HP Penumpang di Denpasar Ditangkap, Akunnya Diblokir Sejak 2023


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Seorang pengemudi ojol menggondol HP penumpang dengan modus tidak ada uang kembalian di kawasan Pemogan, Denpasar.
Seorang pengemudi ojol menggondol HP penumpang dengan modus tidak ada uang kembalian di kawasan Pemogan, Denpasar. Foto: Tangkapan layar IGl @Yulia
Denpasar -

Pengemudi ojek online (ojol) yang menggondol ponsel penumpangnya di Jalan Pulau Galang No. 76, Banjar Mergaya, Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali, akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial SAP (30) asal Jawa Tengah.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV. SAP berpura-pura menjadi driver Maxim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di depan rumah Jalan Pulau Galang Nomor 76, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Korban diketahui bernama Rikha Gunawan (50). Saat itu, korban memesan transportasi melalui aplikasi Maxim dari Pasar Desa Tegal Harum, Jalan Gunung Rinjani.

ADVERTISEMENT

Namun yang datang malah SAP dan menawarkan jasa ojek offline.

"Pada saat menunggu itu, menunggu ojek Maximnya, namun yang datang pelaku, bukan dari yang dipesan oleh korban. Jadi Maximnya udah datang ke sana karena lama menunggu langsung di cancel," ujar Adnyani di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Setelah tiba di lokasi tujuan, Rikha hendak membayar ongkos perjalanan secara tunai. Namun, Rikha tidak membawa uang pecahan kecil.

SAP kemudian menawarkan bantuan dengan meminta ponsel Rikha untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi. Karena Rikha tidak memiliki aplikasi pembayaran, pelaku berdalih akan membantu membuatkan aplikasi tersebut melalui handphone milik Rikha.

Saat proses itu berlangsung, Rikha mulai curiga karena SAP dinilai terlalu lama memegang ponsel. Ketika Rikha meminta ponselnya kembali, SAP tidak segera mengembalikannya. Sesaat setelah Rikha menoleh, SAP langsung melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.

Rikha sempat berteriak memanggil SAP, namun tidak dihiraukan. Akibat kejadian itu, Rikha kehilangan satu unit HP Infinix warna titanium silver dengan estimasi kerugian sekitar Rp 1,2 juta.

Pada 4 April 2026, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di lokasi dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan SAP di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

SAP akhirnya berhasil diamankan di sebuah kamar kos milik temannya di Jalan Raya Pemogan. Dari hasil interogasi, SAP mengaku sebenarnya bukan pengemudi ojek online resmi.

Ia tidak memiliki akun aplikasi transportasi daring, baik Gojek maupun Maxim. SAP sengaja mengenakan jaket Gojek untuk mencari penumpang secara manual di jalan.

"Pelaku berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur ponsel," ujarnya.
SAP diketahui pernah terdaftar sebagai pengemudi ojek online. Namun, berdasarkan hasil penelusuran polisi, akun Gojek miliknya sudah diblokir sejak 2023.

Sebelumnya, SAP sempat beroperasi sebagai driver ojol di wilayah Jakarta, tetapi akunnya disuspensi atau masuk daftar hitam karena kerap melakukan pelanggaran.

Meski sudah tidak lagi terdaftar sebagai pengemudi resmi, SAP tetap menggunakan jaket Gojek untuk mencari penumpang. Menurut polisi, SAP sengaja mengenakan atribut tersebut agar mudah mendapatkan pelanggan di jalan. Sistem yang digunakan SAP adalah secara offline atau manual, tanpa melalui aplikasi resmi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Infinix milik korban, satu sepeda motor Honda Vario warna biru putih nomor polisi DK 5621 UAV, satu jaket Gojek warna hijau, dan satu helm hitam merek Cargloss.

Atas perbuatannya, SAP dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads