Para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumda Dharma Santhika Tabanan divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyartha menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Novyartha saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (2/4/2026).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para terdakwa.
Kebijakan pengadaan beras bagi ASN di Tabanan tersebut dinilai sebagai bagian dari keputusan bisnis perusahaan daerah. Hakim menilai hal itu bukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang sebelumnya diwarnai meninggalnya salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perumda I Putu Sugi Darmawan. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan akibat strok dan gangguan jantung.
Proses hukum terhadap almarhum pun gugur. Sedangkan, dua terdakwa lainnya tetap menjalani persidangan hingga putusan dibacakan.
Dua terdakwa lainnya adalah I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan sebagai pihak rekanan penyedia beras. Kemudian I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda yang menjalankan aspek teknis distribusi dan pengelolaan program.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)