detikBali

Dinilai Terbukti Korupsi, Eks Kepala LPD Yangbatu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dinilai Terbukti Korupsi, Eks Kepala LPD Yangbatu Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali

Mantan Kepala LPD Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (02/3/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Foto: Mantan Kepala LPD Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (02/3/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi, dituntut 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan LPD.

"Dalam perkara ini, kami menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi dan berdampak pada kerugian keuangan LPD. Tuntutan yang kami ajukan telah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ujar JPU I Dewa Gede Semara Putra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 391.774.300. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu. Kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit selama terdakwa menjabat sebagai kepala LPD.

Sebelumnya, Sumadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjabat selama kurang lebih 24 tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,62 miliar.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 100 juta, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, praktik pengelolaan kredit diketahui tidak sesuai prosedur, di antaranya pemberian pinjaman tanpa analisis kelayakan dan tanpa agunan yang memadai sehingga memicu terjadinya kredit macet.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads