Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan puluhan poket sabu siap edar dari penangkapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, AG alias Fran (23).
"Iya, kami mengamankan 24 poket sabu siap edar dengan berat bruto 7,75 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada detikBali, Senin (30/3/2026).
Menurut Suputra, sabu itu dijual dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per poketnya. "Paling banyak harga Rp 100 ribu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AG alias Fran ditangkap bersama empat orang lainnya, masing-masing berinisial LDSP (39) warga Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah; MRM (34) warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat; AS (29) dan FAL (27) warga Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB.
Mereka ditangkap di rumah AG, wilayah Lingkungan Kamasan Monjok, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Minggu (29/3/2026) malam.
"Semua (sabu) ditemukan di rumahnya dia (AG alias Fran). Ada di beberapa tempat di rumahnya," sebutnya.
Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Rumah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dishub Kota Mataram itu diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Akibatnya, masyarakat setempat mengalami keresahan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan penggerebakan," katanya.
Dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, AG alias Fran diduga sebagai pengedar.
"Selain sebagai pemilik rumah, (ditemukan) juga barang bukti narkotika puluhan poket di rumahnya. Memang untuk sementara AG ini sebagai pengedar," ucap dia.
Saat ini, AG alias Fran dan empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram. "Sementara masih kami dalami. Apakah dia (AG alias Fran) kongsi (patungan jualan sabu) sama lainnya, atau dia sendiri," tandasnya.