detikBali

Januari-Februari 2026, Polres Tabanan Ungkap 21 Kasus Pencurian dan Narkoba

Terpopuler Koleksi Pilihan

Januari-Februari 2026, Polres Tabanan Ungkap 21 Kasus Pencurian dan Narkoba


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba yang diungkapkan selama Januari-Februari 2026, Rabu (25/2/2026). (Krisna Pradipta)
Foto: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba yang diungkapkan selama Januari-Februari 2026, Rabu (25/2/2026). (Krisna Pradipta)
Tabanan -

Polres Tabanan mengungkap puluhan kasus kriminal selama periode Januari hingga Februari 2026 dalam rilis pengungkapan tersebut digelar di lobi Mapolres Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kasus yang ditangani meliputi pencurian dan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Satria Permana mengatakan kasus pencurian yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus dengan 19 tersangka. Dua diantara yakni kasus pencurian velg mobil di Banjar Cepaka, Kecamatan Kediri, serta pencurian baterai tower provider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus pengungkapan pencurian baterai tower provider ini melibatkan empat Polres yakni Tabanan, Jembrana, Karangasem, dan Buleleng," ujar Bayu Pati.

Teddy menjelaskan, baterai tower tersebut diambil bagian akinya untuk dijadikan alat setrum ikan, sedangkan sisa komponen lainnya dijual ke pengepul sebagai barang rongsokan.

ADVERTISEMENT

"Dalam melakukan aksinya, pelaku melibatkan orang dalam dengan cara merusak gembok kotak baterai provider," bebernya.

Sementara itu, tersangka pencurian velg mobil dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara cepat dan terstruktur.

Kemudian untuk kasus narkoba, Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta mengatakan selama dua bulan pihaknya mengungkap 7 kasus dengan total tersangka 11 orang dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Menariknya, salah satu dari 11 tersangka adalah seorang Kawil di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan berinisial PA.

"Dari penuturan PA, tersangka sudah tujuh kali membeli barang ini sejak tahun 2024. Alasannya sebagai obat untuk menenangkan diri," ujar Ketut Ananta.

Total barang bukti yang diungkap sebanyak 148 paket sabu dengan berat bruto 49,98 gram atau 33,87 netto serta 16 butir pil ekstasi dengan berat 6,25 gram.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads